Untuk menjaga ketertiban,petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP akan berjaga di lokasi parkir.
“Jika ada yang memungut biaya parkir, itu adalah pungutan liar dan bukan wewenang Dishub PALI,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab PALI berharap masyarakat dapat lebih leluasa menikmati rangkaian acara HUT PALI ke-12 tanpa khawatir biaya parkir.
Nanda








