“Proyek ini adalah proyek strategis bagi kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat Sumsel. Karena itu, kita dorong secara administrasinya dan juga terbuka, jangan terus diam saja agar ini bisa cepat dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Bambang Pranomo, dalam laporannya mengatakan bahwa dari alokasi 48.000 Ha, sisa Survey Investigasi Desain (SID) yang belum kontrak seluas 23.800 Ha telah direalokasi oleh pusat.
“Progres terakhir dan tahapan petunjuk teknis SID yang disampaikan pusat ada dua, yaitu tanggal 13 November 2024 dan tanggal 28 November 2024 dan masih ditandatangani Dirjen PSP. Sedangkan saat ini sudah ada Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian,” katanya.
Bambang juga menjelaskan kriteria Cetak Sawah, di antaranya:
Luas kawasan harus lebih dari 50 Ha dan diutamakan berada dalam satu areal tata kelola air, Status kepemilikan dan batas tanah jelas serta bukan lahan sengketa, Kawasan hutan dan KNKT (Kawasan Nilai Konservasi Tinggi) berada di luar kawasan hutan dan kawasan dengan nilai konservasi tinggi, Tidak berada di lahan baku sawah 2024 atau pemutakhirannya, Tata ruang lokasi berada pada kawasan budidaya dalam perencanaan tata ruang wilayah.
Penandatanganan kontrak ini dilakukan antara Danrem 044 Garuda Dempo, Adri Koesdyanto, dengan Dinas Pertanian Kabupaten Muara Enim, Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur, Dinas Pertanian Musi Rawas, dan Dinas Pertanian PALI.
Turut hadir dalam acara ini Pangdam II Sriwijaya, Mayjen Ujang Darwis, dan Staf Ahli Kementerian Pertanian, Suwandi dan OPD lainnya.
(Sumber Humas Pemprov Sumsel)







