Sementara itu, Ketua FPK Sumsel Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, yang kembali dipercaya memimpin untuk keempat kalinya, menyampaikan bahwa pembentukan FPK merupakan amanat Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah.
“FPK dibentuk dari tingkat provinsi hingga kecamatan untuk menjaga komunikasi dan keharmonisan antar kelompok masyarakat. Alhamdulillah, Sumsel hingga kini tetap menjadi daerah zero konflik,” ujarnya.
Sultan menegaskan, FPK bukan hanya wadah formal, tetapi instrumen nyata dalam menjaga stabilitas sosial dan budaya di daerah. Ia menyebut, dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap FPK cukup kuat, baik dari sisi kelembagaan maupun pendanaan yang diatur dalam APBD.
“Kami siap bersinergi dengan Pemprov Sumsel untuk memperkuat rasa persatuan dan semangat kebhinekaan di tengah masyarakat,” katanya.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Provinsi berharap FPK Sumsel dapat semakin aktif memperkuat toleransi, solidaritas, dan kebinekaan, sejalan dengan visi Sumatera Selatan sebagai daerah yang damai, inklusif, dan berdaya saing tinggi.
(Dre)














