“Kewenangan penanganan di sejumlah titik rawan banjir harus dipetakan secara jelas, apakah menjadi tanggung jawab pemerintah kota, provinsi, atau pusat agar tidak ada lagi keterlambatan penanganan di lapangan”, tutup HD.
Sementara itu, Wali Kota Ratu Dewa menjelaskan telah melakukan penanganan jangka pendek, seperti revitalisasi sungai, perbaikan saluran drainase, pembangunan pompa pengendali banjir, serta pemasangan CCTV pada sistem drainase.
*Ada sejumlah titik genangan  dalam kewenangan provinsi dan pemerintah pusat, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor. Selain itu, pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga masih menjadi tantangan dalam mendukung sistem resapan air”, ujarnya.
Turut hadir Wawako Palembang Prima Salam dan Para Kepala OPD.(ADV Pemprov Sumsel)














