“SPIP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya SPIP, dapat menciptakan kondisi dimana terdapat budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan sehingga dapat mendeteksi terjadinya sejak dini kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara.
Selain itu, sambungnya, SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif saja tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku. Peraturan yang ada bukan merupakan akhir namun merupakan awal dari langkah perbaikan.
“Oleh karena itu, implementasi SPIP sangat bergantung kepada komitmen, teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh elemen dan pejabat serta pegawai instansi pemerintah,” tandasnya.
Dre














