ONews-id.com (Banyuasin)-Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar sidang rapat pleno 09/12 bertempat di ruang sidang kantor Bawaslu provinsi Sumsel, pada sidang rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan ketua majelis Kurniawan, anggota Muhammad Sarkani, Ahmad Nafi, Massuryati, Ardiyato dan Sekretaris Majelis Pemeriksa Heriyadi, dihadiri penggugat/pelapor dari pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet, S.H. dan Alfi Novtriansyah Rustam yang dikuasakan kepada Tim kampanye/kuasa hukum Budi Priyanto, S.H.,M.H., Masherdata, S.H., M.Si, Abdul Rasyid, S.H., Sadli, S.H.,M.H., M.Hafizis Romiasyah, S.H., Bambang Novrianto, SH.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut juga di hadiri Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh Suara terbanyak 01 ASTA H. Askolani, S.H., M.H.-Neta Indian, S.P. yang dikuasakan kepada Tim Pemenangan Bidang Advokasi Hukum/Kuasa Hukum Advokat Dodi I.K, Hamka Ferynando, S.H., Ida Apriyadi, S.H., Syaipul Anwar, S.H., B. Budi, S.H., Sandi, S.H., Satria, S.H., Supiri, S.H., M.H., Andika, S.H., Gusna Deli, S.H., beserta anggota Tim Hukum.
Materi Gugatan/Laporan Paslon 02 bahwa Indikasi Pelanggaran Adminitrasi Pilkada yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga di lakukan Paslon 01 di 11 kecamatan di Banyuasin.
Gugatan/Laporan Paslon 02 dengan Surat Laporan tanggal 2 Desember 2024 telah di terima dan dicatatkan dalam buku Registrasi dengan nomor laporan : 01/REG/TSM-PB/06.00/XII/2024 tanggal 05 November 2024, bahwa Bawaslu melalui Majelis Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan a quo tersebut, mengambil kesimpulan gugatan/laporan pelapor Paslon 02 tidak memenuhi syarat formil dan materiil, dalam putusan yang dibacakan majelis pada rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumsel yang di bacakan Ketua Majelis Kurniawan MEMUTUSKAN Menyatakan Laporan tidak dapat di Tindaklanjuti.
Ketua Tim Hukum ASTA Advokat Dodi IK., saat dihubungi via seluler membenarkan hasil putusan tersebut” Ya benar, sudah di gelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibacakan Ketua Majelis Kurniawan dan Para Anggota pada Senin 09 Desember 2024 terhadap laporan Paslon Selfi 02, adapun amar putusan nya Memutuskan Menyatakan laporan tidak dapat di terima. Tegas Dodi.







