Gubernur Herman Deru menyambut baik dukungan dari Kementerian ESDM yang telah mendengarkan keluhan masyarakat terkait isu lingkungan, keselamatan, dan ekonomi dari sumur-sumur minyak di daerah.
“Hari ini kita membahas distribusi ekonomi, distribusi kesejahteraan. Ternyata di Sumsel ini banyak sumur masyarakat (sumur tua). Embrio ini harus dikelola dengan baik, untuk tegak lurus menjaga lingkungan, monopoli, dan keselamatan jiwa,” ungkap HD.
HD menyoroti potensi besar Sumsel, di mana sekitar 50% dari 45.000 sumur bor di Indonesia berada di wilayah Sumsel. Ia menegaskan bahwa Permen 14 Tahun 2025 tentang Migas memiliki tujuan yang sangat mulia untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus pahami esensi lahirnya Permen ini. Jika ada permainan di bawah yang tidak sesuai, saya akan cabut rujukan ini. Jadi, sebelum SPK [Surat Perintah Kerja] mohon dideteksi,” tegas Gubernur, menekankan pertanggungjawaban teknis dan integritas dalam pelaksanaannya.
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Mahaendrajana, menjelaskan bahwa Permen 14 Tahun 2025 memberikan ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak melalui kerja sama antara BUMD/Koperasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dan Medco.
Taufan menyebutkan bahwa fokus utama tindak lanjut ini adalah pemahaman tata kelola, tahapan dan prosedur administrasi, serta percepatan usulan.





