Foto bersama masyarakat tanjung Sakti Pumu
Selain itu, lanjut Fikri anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah pemilihan seperti pelaksanaan reses di desa Suban kecamatan Tanjung sakti Pumu Kabupaten lahat yang mengusulkan Pembangunan Jalan Usaha Tani Antara Ayek Besame Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dan usulan masyarakat desa geramat Kecamatan mulak ulu kabupaten lahat pada 05/12/24 mengusulkan pembangunan irigasi dan juga menampung aspirasi masyarakat pagar jati yang menginginkan perbaikan puskesmas dan peningkatan lampu jalan serta usulan organisasi BKPRMI untuk menaikan Insentif para Ustadz dan Ustadzah pada pertemuan di aula Dinas pendidikan kabupaten Lahat yang dilaksanakan pada tanggal 7/12/24.
Dari berbagai usulan masyarakat sebagai aspirasi tentu harus direspon positif untuk kemudian dibahas pada rapat komisi di kantor DPRD Provinsi Sumsel dan semoga nantinya setiap aspirasi dapat terealisasikan,harapnya .
Dalam kesempatan juga sama salah satu warga desa Suban kecamatan Tanjung sakti Pumu kabupaten lahat mengharapkan agar titipan aspirasi mereka dapat direalisasikan dan mengucapkan terimakasih atas kunjungan anggota DPRD Provinsi Sumsel di desa mereka.
(Reses Anggota DPRD Provinsi Sumsel/Andi)








