Ganti Rugi Jalan Tol Pematang Panggang -Kayuagung 4 Mantan Camat OKI Diperiksa

Uncategorized371 Dilihat

ONews-Id Com (OKI)-Terkait Surat Pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel nomor: B-51/L.6.5/Fd.1/ 01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang ditujukan ke Sekda Kabupaten OKI perihal Bantuan Pemanggilan Saksi yang mana sehubungan dengan penyelidikan atau penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Pematang Panggang Kayuagung seksi II tahun 2016,2017 dan 2018 di Kabupaten OKI yang saat ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-07/N.6/Fd 1/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Jo Nomor : PRINT-20/L.6/Fd/I/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021Jo Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dimana Tim Penyidik Kejati Sumsel telah dan akan melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi dimana diantaranya 5 orang mantan camat di OKI seperti, Mantan Camat Mesuji berinisial (Much), mantan camat Mesuji Raya berinisial (Den), mantan Camat Lempuing Jaya berinisial (DAT), mantan Camat Pedamaran berinisial (Her) dan mantan Camat Kayuagung berinisial (DA), mantan Kepala Dinas Pertanahan OKI berinisial (MS), Mantan Asisten Bidang Ketataprajaan Setda OKI berinisial (AL), mantan Lurah Kayuagung Asli tahun 2016 berinisial (War), mantan lurah Kedaton berinisial (Mul), mantan Lurah Kutaraya tahun 2016 berinisial (SB), mantan lurah Perigi tahun 2016 berinisial ( (IH), mantan kades Celikah tahun 2016 berinisial (Hd), mantan Kades Arisan Buntal tahun 2016 berinisial (FT) dan Kades Kijang Ulu berinisial (MD).

Terkait prihal tersebut Ketua LSM LP Tipikor Nusantara Sumsel Aliaman SH angkat bicara mengatakan sehubungan dengan kasus tersebut,dirinya meminta kepada pihak Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tidak tebang pilih terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Pematang Panggang Kayuagung.

“Informasinya kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan setelah sebelumnya puluhan orang dimintai keterangan terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut,“Semua harus bertanggungjawab, jangan sampai hanya mencari tumbal saja, tetapi ini harus diusut tuntas,”ujar Aliaman, Selasa (8//2/2022).

Baca Juga  Hari Pancasila dan Pesan Persatuan dari OKI

Menurut dia,dengan ditingkatkannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hal ini menandakan bahwa pihak penyidik Kejati Sumsel sangat serius dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup,,“Kalau awalnya hanya diminta klarifikasi, sekarang dipanggil sebagai saksi, artinya akan ada tersangkanya, nah siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka kita ikuti saja perjalan kasus ini,”ucapnya.

Jangan sampai sambung dia, kasus ini hanya menyentuh pelaku-pelaku kelas teri saja, atau dapat dikatakan hanya sebagai tumbalnya saja, akan tetapi aktor intelektual sesungguhnya justru lepas dari jerat hukum,”Kita tetap berprasangka baik dan mempercayai bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel bekerja secara profesional tanpa kepentingan pribadi apalagi kelompok tertentu,”jelasnya.

Meski demikian kata dia pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas termasuk terhadap aparat yang sedang melakukan pemeriksaan,”Kita ingatkan kepada semua pihak, mari kita kawal kasus ini dengan bertindak secara profesional dan tidak untuk mencoba-coba bermain, apalagi dalam kasus Indikasi Korupsi,”tegasnya.

“Dan kita sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel maupun aparat penegak hukum lainnya yang ada di Indonesia,korupsi memang harus diminimalisir dan di berantas hingga ke akarnya,”tambanya.