Flyover hingga Jalan Khusus Jadi Syarat Angkutan Batubara di Sumsel

Palembang362 Dilihat

Onews+id com (Palembang)- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menata aktivitas angkutan batubara agar tidak lagi melintasi jalan umum maupun jalan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Pemerintah Provinsi Sumsel, Apriyadi usai rapat bersama sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang batubara di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026).

Menurut Apriyadi, sejumlah perusahaan tambang memang mengajukan permohonan toleransi untuk sementara tetap melintas di jalan umum. Namun, Pemprov Sumsel memberikan syarat tegas, yakni perusahaan harus menunjukkan komitmen nyata dengan mulai membangun jalan khusus atau jalur alternatif pengangkutan batubara.

“Kalau memang mereka mau melintas, tunjukkan dulu aksi bahwa ke depan mereka akan membangun jalan khusus. Prinsipnya penggunaan jalan umum tidak diizinkan. Opsinya harus menggunakan jalan khusus,” tegasnya.

Ia menjelaskan, toleransi tersebut hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi setiap bulan. Jika perusahaan dinilai serius membangun jalur alternatif, maka toleransi dapat diperpanjang. Sebaliknya, apabila tidak ada progres pembangunan, izin melintas akan dicabut.

“Hari ini ada tiga perusahaan yang mendapatkan toleransi sementara, yakni PT Bumi Merapi Energi, PT TMP, dan PT MME. Semuanya sama, mereka ingin izin, tetapi kami minta melakukan aksi nyata terlebih dahulu,” ujarnya.

Apriyadi menambahkan, bentuk komitmen yang dimaksud dapat berupa pembangunan flyover maupun jalan khusus menuju titik distribusi batubara. Menurutnya, pemerintah tidak ingin investasi terhambat, namun aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas.