ONews-id.com (Muba)-,Rapat Dengar Pendapat Lanjutan (RDP) terkait pemecatan Eks Satpam berjumlah 25 orang yang berujung Orasi hingga satu orang meninggal dunia dalam memperjuangkan Hak-hak nya.Rapat digelar di Ruang Rapat Fraksi Partai Gerindra gedung DPRD kabupaten Musi Banyuasin,Senin 12 Agustus 2024
Pada kesempatan ini RDP dipimpin lansung oleh ketua Komisi 4 DPRD Kab.Musi Banyuasin,Edi Heriyanto.SH didampingi H.Ahmadi,Evra Hariadyi.SE,Dan Rudi Hartono S.sos anggota Komisi 4 DPRD Muba.
H.Mursalin,SE Selaku Kepala Dinas Disnakertrans menyampaikan
“sudah merekomendasikan pihak PT Pinago Utama,Tbk Untuk menyelesaikan permasalahan ini namun sejauh ini belum terdapat tindak lanjut yang mengarah ke penyelesaian persoalan ini.sesuai anjuran bapak Bupati untuk menemukan win-win solution dan berpandangan lebih kesosialnya jangan hanya berpacu ke perundangan.”paparnya
“Dan juga pada hari ini pihak Perusahaan tidak dapat hadir pada RDP ini,namun pagi tadi kami pihak Disnaker telah menerima surat dari management PT Pinago Utama,Tbk tepatnya 2 surat satu diantaranya yang menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak bisa membayarkan tuntutan Haja Wijaya,Cs disebabkan pihak perusahaan sudah mentaati PP juga PKB antar perusahaan dan Pekerja”sampainya.
Penjelasan perusahaan yang dibacakan oleh Disnaker tersebut,disanggah oleh Rudi Hartono,S.sos selaku wakil Rakyat (DPR-D).
“Saya selaku lembaga DPRD menyayangkan ini,sebab sudah banyak keuntungan perusahaan yang didapatkan selama mereka bekerja.dan sangat disayangkan jika perusahaan tidak bisa memfasilitasi pihak pekerja untuk mendapatkan hak-haknya yang sudah lama bekerja.ia menekan kan pihak pemerintah daerah untuk serius menangani hal ini”tambahnya.








