Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., didampingi para Wakil Ketua: Raden Gempita, S.H., dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M. Turut hadir Gubernur Sumsel H. Herman Deru, S.H., M.M., Wakil Gubernur H. Cik Ujang, S.H., Sekda Prov. Sumsel Drs. H. Edward Chandra, M.H., serta para Kepala OPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 2 Tahun 2025. RPJMD daerah harus selaras dengan RPJMN 2025–2029, serta memuat visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, yang juga mendukung pelaksanaan 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Proyek Quickwins pemerintah pusat.
Lebih lanjut, penyusunan RPJMD telah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Tim Penyusun RPJMD. Hal ini ditindaklanjuti berdasarkan surat Gubernur Sumsel No. 000.7.2.2/1058/Bappeda-V/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang menyampaikan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam waktu maksimal 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam inmendagri
Pembahasan tersebut telah dilakukan oleh Pimpinan DPRD, Bapemperda, serta Komisi I sampai V DPRD bersama Tim Penyusun RPJMD pada tanggal 14 Mei 2025, sesuai jadwal dari Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumsel.
Ketua DPRD menegaskan bahwa hasil pembahasan ini dituangkan dalam nota kesepakatan bersama, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No. 19 Tahun 2025. Nota kesepakatan ini menjadi dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Provinsi Sumsel 2025–2029.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan resmi nota kesepakatan antara Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan agenda pembangunan daerah lima tahun ke depan.
(Adv-01/DPRD Provinsi Sumsel)








