DPRD Banyuasin Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Atau Penjelasan Tentang LKPJ Bupati Banyuasin

Banyuasin532 Dilihat

onews-id.com (Banyuasin) – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani S Rustam, SH mengikuti Rapat Paripurna I Masa Persidangan II bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Senin (25/3/2024). Dalam rapat yang dipimpin langsung Oleh Ketua, bersama Wakil, dan Anggota DPRD Banyuasin, yang dikuti oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST MM MBA IPU Asean Eng, beserta Seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) Banyuasin ini, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar atau penjelasan tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin tahun 2023, sekaligus Pembentukan Pengumuman Nama-Nama Panitia Khusus, untuk mempelajari NP LKPJ Bupati tersebut.

Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, S.H., menyampaikan bahwa LKPJ merupakan dokumen penting yang memuat informasi tentang capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai bentuk pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Irian.

Lebih lanjut, Irian Setiawan menyampaikan bahwa setelah penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2023, selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuasin untuk memberikan pandangan dan saran terhadap LKPJ tersebut.

Baca Juga  Diujung Masa Jabatan, Askolani Slamet Terus Upayakan Layanan Air Bersih.