ONews-id.com (Pali)- – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) selenggarakan Rapat penertiban pengelolaan sampah tingkat Kepala Desa, Lurah, dan Camat se-kabupaten PALI.
Berdasarkan undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah no 04 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten PALI.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dr. Aryansyah,ST. MT dalam sambutannya mengatakan selama dua belas tahun PALI berdiri masih banyak laporan mengenai sampah.
“Berdasarkan keduanya bahwa masalah sampah, merupakan urusan bersama, oleh karena itu disini kami (DLH) mengumpulkan seluruh Kepala Desa, Lurah dan Camat, ikut serta menyelesaikan masalah ini, “Ujar Aryansyah, Selasa (08/07/2025).
Ia menambahkan rakor guna untuk mengatasi bagaimana sampah di tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan cepat selesai.
Disini Pemkab PALI melalui Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan Hibah Motor Roda Tiga untuk Kecamatan dan Desa, “ungkapnya.
Sementara itu, Lihan Umar, ST, M.Si Kabid PPB3 Lingkungan Hidup, juga mengatakan terkait Persoalan Sampah berharap di tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan, agar bisa berperan aktif dalam membantu mengatasinya.








