ONews-id.com (Pali)-Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir himbau pedagang kaki lima, agar tidak berjualan di marka jalan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Pedagang kaki lima pasar inpres pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, masih melanggar aturan yang sudah diterapkan, Kamis (27/2/25).
Plt. Kadishub Kartika Anwar, S.Kom mengatakan sudah sering memberikan himbauan-himbauan untuk para pedagang untuk tidak berjualan di marka-marka jalan, mengingat pasar yang kecil supaya tidak terjadi kemacetan.
“Disitu sudah kita ukur, pas untuk jalan kendaraan yang melintas, jadi tolong jangan berjualan di marka jalan, “ujar Kartika.
Ia juga meminta tolong kepada pedagang, untuk berjualan di tempat yang sudah disediakan oleh Disprindag, “himbaunya.








