ONews-id.com (Pali)– Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di wilayah PALI.
Plt Kepala Dinas Pendidikan PALI, Harun, SH melalui Plt Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), M. Firman Irpama, M.Pd, MM, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk diteruskan kepada para guru dan tenaga pendidik di masing-masing sekolah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali aturan terkait pemenuhan jam mengajar guru di setiap satuan pendidikan,” ujar Firman dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula SMP Negeri 1 Talang Ubi, Rabu (6/9/2025).
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati PALI Asgianto, ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji, SH, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di daerah.
“Guru dan tenaga pendidik harus mengoptimalkan kualitas pendidikan, terutama dalam memberikan pembelajaran yang maksimal bagi peserta didik,” imbuhnya.








