Diprotes Warga, Batching Plant PT. Adipati Belum Kantongi Izin Doklin dari Dinas LH PALI

Pali1028 Dilihat

“Jalan lintas ini cukup ramai, jadi sesuai SOP apabila proyek diatas Rp 1 miliar lebih harus menempatkan petugas mengatur arus lalulintas dan mengatur mengatur keluar masuk kendaraan proyek,” katanya.

Sementara itu, Budi perwakilan PT. Adipati Raden Sinun menyatakan bahwa untuk izin dan dokumen pelaksanaan proyek dirinya hanya pekerja.

“Kami hanya pekerja dan menjalankan perintah atasan. Jadi untuk lokasi batching plant serta izin lainnya itu wewenang yang di kantor,” ucapnya.

Untuk SOP pengaturan keluar masuk kendaraan proyek, Budi menyatakan akan menyampaikan ke pihak manajemen.

“Kami hanya menggunakan dua angkutan hotmix, paling cepat satu jam sekali keluar masuk lokasi proyek dan kapasitas batcing plant pun hanya 18 mobil per hari. Namun kalau SOP pengaturan lalulintas diperlukan, kami akan sampaikan ke manajemen,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dr Ariansyah menyebut bahwa izin Dokumen Lingkungan (Doklin) batching plant PT. Adipati Raden Sinun belum ada.

“Izin Doklin tidak ada, tetapi untuk izin operasional dan lainnya itu wewenang DPMPTSP. Untuk keberatan warga akan kami tidak lanjuti segera karena terkait kenyamanan masyarakat dan dampak lingkungan,” tegasnya.(SMSI PALI)