Dilarang Meliput PWI Empat Lawang Akan Laporkan Oknum ASN Ini

Spread the love

ONews-id.com (EMPAT LAWANG) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang, berencana akan melaporkan tindakan oknum pegawai Dinas Pariwisata dan Dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang ke Polres Empat Lawang. Laporan tersebut terkait adanya pelarangan wartawan meliput kegiatan, malam grandfinal Pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang, Rabu malam (21/07/2021) di gedung Serbaguna (GSG) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.

Kejadian itu, berawal dari salah seorang wartawan media Cetak dan Online yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang yang akan melakukan liputan pada acara tersebut. Bukan hanya itu, ironisnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dinas Pariwisata yang terkesan mengeluarkan ucapan yang melecehkan profesi jurnalis.

Diceritakan Baken salah satu wartawan yang bertugas di Empat Lawang yang juga sekretaris PWI saat dirinya hendak meliput acara malam itu di gedung serba guna tebing tinggi melewati pintu masuk yang dijaga oleh polisi dan Pol-PP. Saat ia mau masuk dicegat petugas dan oknum ASN tersebut.

“Saya tidak boleh masuk untuk meliput, karena situasi pandemi Covid-19. Untuk yang boleh masuk dibatasi 50 orang, ” kata Baken.

Namun karena naluri jurnalisnya sudah melekat dan itu adalah tugas wartawan, dirinya tetap ingin masuk, Namun seketika datang seorang oknum pegawai Dinas Pariwisata dengan ucapan yang melecehkan profesi kewartawaan.

“Maaf pak, kami dak izinkan masuk. Kalau mau uang rokok, ada”, ungkap Baken menirukan perkataan oknum panitia dari Dinas Pariwisata itu.

Sementara Ketua PWI Empat Lawang, Beni Syafrin menanggapi prihal tersebut mengaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai dari Dinas Pariwisata atau Dinas Pariwisata sudah menodai Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. D mana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi kegiatan pers untuk melakukan peliputan, diancam 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

“Saya sangat kecewa dan menyesalkan tindakan yang melarang wartawan melaksanakan tugas liputan kegiatan Grand Final pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang,” tegasnya

Beni menerangkan, pihaknya berencana atas nama PWI Kabupaten Empat Lawang akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Empat Lawang dan PWI Sumsel. Sebab tindakan seperti itu di zaman sekarang, semestinya tidak perlu terjadi lagi. Karena jelas sudah, tindakan yang dilakukan merupakan upaya Mengebiri, Memberendel bahkan nyaris membunuh profesi wartawan.

“Besok saya bersama kawan-kawan di PWI berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang, terkait pelarangan wartawan. Jelas tidakan tersebut sudah melanggar UU Pers, yang menghalangi kebebasan Pers.” terangnya

Lebih lanjut Beni, menerangkan pelarangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan tersebut sama sekali tidak berasalasan. Sementara di masa pandemi wartawan merupakan salah satu garda terdepan dalam menyampaikan dan mengakampayekan Prokes serta perubahan prilaku dimasyarakat dimasa pandemi covid-19. Padahal saat ini Empat Lawang sudah masuk statusnya zona Orange itu artinya bisa masuk zona merah. Tetapi mengapa pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata tetap ngotot untuk melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan serta berpeluang melanggar Prokes.

“Kalaulah alasan pelarangan itu terkait prokes, mengapa acara tersebut tetap dilaksanakan padagal empat lawang masuk zona orange. Dalam 14 hari saja 32 kasus baru bertambah di empat lawang. Jadi apa alasan yang sesuai logika sampai wartawan dilarang meliput,” cetus Beni.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Empat Lawang. Mgs. Nawawi saat dikonfirmasi via telpon ke nomor 0823 7550 XXXX menuturkan, mengingat masa pandemi jadi peserta atau total yang datang dibatasi hanya 50 orang. Selain itu juga berdasarkan kesepakatan bersama memang tidak diperbolehkan wartawan melakukan peliputan. Terkait ada oknum pegawai Dispar atau pantia yang terkesan melakukan pelecehan terhadap salah seorang wartawan, pihaknya tidak tahu sama sekali.

“Kalau ada hal-hal yang salah dari kami panitia atas nama instansi Dinas Pariwisata kami mohon maaf. Namun saya sendiri saja bingung harus bagaimana,” jelasnya saat dikonfirmasi by ponsel .Rabu (21/07/2021)sekira pukul 23:41 WIB. (PWI Empat Lawang Bakal Polisikan Oknum Pegawai Dispar Yang Halangi Liputan # Undang Undang Tentang Kebebasan Pers Sudah Dinodai

Laporan : Release PWI Empat Lawang

SP, EMPAT LAWANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang, berencana akan melaporkan tindakan oknum pegawai Dinas Pariwisata dan Dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang ke Polres Empat Lawang. Laporan tersebut terkait adanya pelarangan wartawan meliput kegiatan, malam grandfinal Pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang, Rabu malam (21/07/2021) di gedung Serbaguna (GSG) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.

Kejadian itu, berawal dari salah seorang wartawan media Cetak dan Online yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang yang akan melakukan liputan pada acara tersebut. Bukan hanya itu, ironisnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dinas Pariwisata yang terkesan mengeluarkan ucapan yang melecehkan profesi jurnalis.

Diceritakan Baken salah satu wartawan yang bertugas di Empat Lawang yang juga sekretaris PWI saat dirinya hendak meliput acara malam itu di gedung serba guna tebing tinggi melewati pintu masuk yang dijaga oleh polisi dan Pol-PP. Saat ia mau masuk dicegat petugas dan oknum ASN tersebut.

“Saya tidak boleh masuk untuk meliput, karena situasi pandemi Covid-19. Untuk yang boleh masuk dibatasi 50 orang, ” kata Baken.

Namun karena naluri jurnalisnya sudah melekat dan itu adalah tugas wartawan, dirinya tetap ingin masuk, Namun seketika datang seorang oknum pegawai Dinas Pariwisata dengan ucapan yang melecehkan profesi kewartawaan.

“Maaf pak, kami dak izinkan masuk. Kalau mau uang rokok, ada”, ungkap Baken menirukan perkataan oknum panitia dari Dinas Pariwisata itu.

Sementara Ketua PWI Empat Lawang, Beni Syafrin menanggapi prihal tersebut mengaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai dari Dinas Pariwisata atau Dinas Pariwisata sudah menodai Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. D mana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi kegiatan pers untuk melakukan peliputan, diancam 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

“Saya sangat kecewa dan menyesalkan tindakan yang melarang wartawan melaksanakan tugas liputan kegiatan Grand Final pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang,” tegasnya

Beni menerangkan, pihaknya berencana atas nama PWI Kabupaten Empat Lawang akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Empat Lawang dan PWI Sumsel. Sebab tindakan seperti itu di zaman sekarang, semestinya tidak perlu terjadi lagi. Karena jelas sudah, tindakan yang dilakukan merupakan upaya Mengebiri, Memberendel bahkan nyaris membunuh profesi wartawan.

“Besok saya bersama kawan-kawan di PWI berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang, terkait pelarangan wartawan. Jelas tidakan tersebut sudah melanggar UU Pers, yang menghalangi kebebasan Pers.” terangnya

Lebih lanjut Beni, menerangkan pelarangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan tersebut sama sekali tidak berasalasan. Sementara di masa pandemi wartawan merupakan salah satu garda terdepan dalam menyampaikan dan mengakampayekan Prokes serta perubahan prilaku dimasyarakat dimasa pandemi covid-19. Padahal saat ini Empat Lawang sudah masuk statusnya zona Orange itu artinya bisa masuk zona merah. Tetapi mengapa pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata tetap ngotot untuk melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan serta berpeluang melanggar Prokes.

“Kalaulah alasan pelarangan itu terkait prokes, mengapa acara tersebut tetap dilaksanakan padagal empat lawang masuk zona orange. Dalam 14 hari saja 32 kasus baru bertambah di empat lawang. Jadi apa alasan yang sesuai logika sampai wartawan dilarang meliput,” cetus Beni.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Empat Lawang. Mgs. Nawawi saat dikonfirmasi via telpon ke nomor 0823 7550 XXXX menuturkan, mengingat masa pandemi jadi peserta atau total yang datang dibatasi hanya 50 orang. Selain itu juga berdasarkan kesepakatan bersama memang tidak diperbolehkan wartawan melakukan peliputan. Terkait ada oknum pegawai Dispar atau pantia yang terkesan melakukan pelecehan terhadap salah seorang wartawan, pihaknya tidak tahu sama sekali.

“Kalau ada hal-hal yang salah dari kami panitia atas nama instansi Dinas Pariwisata kami mohon maaf. Namun saya sendiri saja bingung harus bagaimana,” jelasnya saat dikonfirmasi by ponsel .Rabu (21/07/2021)sekira pukul 23:41 WIB. (Red)

Editor : Rico

Laporan : Release PWI Empat Lawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *