Koordinator aksi Lembaga Pemantau Tipikor Nusantara Sumatera Selatan, Aliaman, SH, Senin (07/02/2022) di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, menyatakan sikap meminta pihak penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini.
Dimana dijelaskan Aliaman, yang bersangkutan selain menjadi Komisioner KPU Kabupaten OKI tercatat sebagai ASN disalah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Jejawi.
“Dari dua jabatan tersebut, yang bersangkutan menerima gaji ganda,” tegasnya.
Lanjut Aliman, pihak Inspektorat Kabupaten OKI juga, telah mengatakan, bahwa akibat menerima gaji ganda negara dirugikan sekitar Rp 55 juta. “Walaupun yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut, namun masih kurang,” kata Aliaman.
Pihaknya juga, meminta kepada KPU OKI untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan agar menonaktifkan AM. Sekaligus membuat surat rekomendasi Pergantian Antar waktu(40)