Diduga Terima Gaji Ganda, Oknum Anggota Komisioner KPUD OKI Dilaporkan ke Kejari

Uncategorized151 Dilihat
ONews-Id Com (OKI) – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), AM dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Tipikor Nusantara Sumatera Selatan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI atas kasus dugaan penerima gaji ganda.

Koordinator aksi Lembaga Pemantau Tipikor Nusantara Sumatera Selatan, Aliaman, SH, Senin (07/02/2022) di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, menyatakan sikap meminta pihak penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini.

Dimana dijelaskan Aliaman, yang bersangkutan selain menjadi Komisioner KPU Kabupaten OKI tercatat sebagai ASN disalah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Jejawi.

“Dari dua jabatan tersebut, yang bersangkutan menerima gaji ganda,” tegasnya.

Baca Juga  Hani S.Rustam : Festival Sedulang Setudung Dapat Menjadi Program Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *