Koordinator aksi Lembaga Pemantau Tipikor Nusantara Sumatera Selatan, Aliaman, SH, Senin (07/02/2022) di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, menyatakan sikap meminta pihak penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini.
Dimana dijelaskan Aliaman, yang bersangkutan selain menjadi Komisioner KPU Kabupaten OKI tercatat sebagai ASN disalah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Jejawi.
“Dari dua jabatan tersebut, yang bersangkutan menerima gaji ganda,” tegasnya.