Diduga Oknum Kades Di Muaratara Bermain Minyak Mentah

##Suami Kades Bantah Istrinya Bermain Minyak Mentah –

ONews-Id com (Sumsel)Ternyata tidak hanya di Kabupaten Musi Banyuasin saja masyarakat melakukan pengeboran minyak mentah dari perut bumi. Kabupaten Musirawas Utara juga dijadikan lahan untuk melakukan pengeboran minyak mentah, seperti di wilayah KM 21 Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilis, berdasarkan info yang diterima ada kurang lebih 30 lobang sumur yang diusahakan oleh masyarakat untuk menyedot minyak mentah tersebut.
Informasi ini terungkap ketika salah seorang warga Desa Ketapat Bening (Al) mendatangi Jon Heri Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel. untuk menyapaikan adanya pengeboran minyak mentah di wilayah Desa Ketapat Bening tepatnya di KM 21 lokasi tanah PT Wahana Agro Mulia Akasia tanah tersebut hingga sekarang masih status quo antara Kabupaten Muaratara dengan Kabupaten Musi Banyuasin. Menurutnya, pengeboran yang dilakukan sudah berjalan 2 tahun ada kurang lebih 30 lubang sumur yang menghasilkan minyak mentah. Masih menurutnya Al satu hari dari seluruh sumur tersebut bisa menghasilkan 500 sampai 700 drum dengan harga jual di lokasi satu drum Rp 1 juta.
Perbuatan melawan hukum ini (Illegal Drilling) menurut Al dilegalisasi oleh oknum Kades Setempat, setiap orang hendak mengebor minyak tersebut harus melalui oknum kades sebagai pemerintah setempat. Masih menurutnya, oknum kades tersebut meminta 25 persen dari hasil sumur yang sudah menghasikan minyak mentah. “ saya juga awalnya mengebor minyak, tapi saat proses pembuatan, sumur saya tiba tiba oknum kades tersebut merebut sumur saya dengan alasan tanah tempat sumur tersebut adalah milik oknum kades itu,” jelas Al.
Sementara Kades Desa Ketapat Bening ketika dihubungi melalui Handphone tidak ada jawaban (hpya tidak diangkat-red). Melalui Suaminya FL ketika dikonfirmasi wartawan melalui handphonenya mengatakan, tuduhan itu tidak benar sama sekali. Kades sekaligus istrinya itu tidak benar bermain minyak mentah,” itu tidak benar, istri saya sebagai kades tidak benar dituduh main minyak mentah. Kami punya mobil truk disewa untuk ngangkut minyak itu benar,”jelas FL.
FL juga mengakui kalau Kades Desa Ketapat Bening adalah istrinya, tapi untuk ikut membekingi atau bermain langsung masalah pengeboran minyak mentah itu jelas tidak benar, tegas FL.
Sementara menurut Andi Arie Pangeran Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel. SKK Migas tupoksinya melakukan tugas Pengawasan dan Pengendalian atas Kontrak Kerjasama yang ditandatangani antara Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Bagi Hasil dengan Pemerintah. yang mengacu pada peraturan yang berlaku dan Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas. Sementara pelaku kegiatan ilegal drilling ini tidak memiliki kontrak. Kegiatan drilling yang dilakukan tanpa izin merupakan kegiatan ilegal melanggar hukum, dapat berdampak negatif, antara lain pencemaran lingkungan, korban jiwa dan juga terhadap penerimaan daerah atau negara, kegiatan ini hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, selain itu dapat berpotensi mengganggu operasional Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) Negara dalam hal produksi, pengembangan lapangan dan kegiatan eksplorasi kedepannya
Kegiatan hulu migas pun perlu dilaksanakan oleh KKKS dengan SOP yang baku serta dilaksanakan oleh SDM yang berkompeten dengan standar HSE yang sesuai kaidah keteknikan yang ada agar resiko keselamatan dan lingkungan dapat diminimalisasi. Industri hulu migas sebagai sumber energi dan menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sejak 70 tahun yang lalu telah dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun demikian, mempertimbangkan timbulnya aspirasi masyarakat bahwa sumur masyarakat dibutuhkan sebagai mata pencaharian yang mana hal ini juga disampaikan kepada Pemda dan Komisi VII DPR RI maka diperlukan payung hukum untuk kegiatan sumur masyarakat agar kedepannya dapat dikelola dengan mengurangi resiko keselamatan dan kerusakan lingkungan, dan hasilnya betul betul dapat dinikmati oleh masyarakat luas, serta berkontribusi pada tambahan pendapatan bagi Daerah/ Negara.

Baca Juga  Soal Dugaan Fiktif Kegiatan Pelatihan Kalangan Disabilitas Terlantar ABT 2021, Ini Penjelasan Kadinsos Prabumulih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47 komentar