Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan oleh pihak aktivis. Adu argumen sempat terjadi di lokasi aksi karena Satgasus Garda Prabowo menilai penjelasan perwakilan manajemen belum disertai bukti perizinan yang disampaikan secara jelas dan transparan kepada publik.
Sebagai tindak lanjut, Satgasus Garda Prabowo Musi Banyuasin menyatakan akan menyurati Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan masyarakat.
Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi status perizinan PT Muba Global Lestari serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sujarnik menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah.
(Megat Alang)








