“Kalau bangunan sudah berdiri tanpa PBG kemudian dieksekusi, yang rugi tentu pemiliknya sendiri,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas bangunan di depan Palembang Square yang berdiri di atas aliran sungai.
Ia menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengirimkan surat terkait pelanggaran itu, termasuk pemberian sanksi denda administratif.
Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas aliran sungai.
PBG merupakan perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Persetujuan ini diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan atau mengubah bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Dre








