Dalam Sehari, Satres Narkoba Polres Muba Gulung Dua Pengedar di Keluang

ONews-id.com(Muba) — Dalam waktu kurang dari satu jam, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keluang, Rabu (5/11/2025) malam. Dua pria yang diduga menjadi pengedar ditangkap beserta sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB terhadap Indra Dwi Ariansyah (22), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan. Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Kelurahan Keluang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 4,41 gram, lima butir pil berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.35 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di lokasi terpisah di kawasan yang sama. Polisi berhasil menangkap Eko Purwanto (25), warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu. Dari kontrakan pelaku, ditemukan 12 paket sabu seberat 3,7 gram yang disembunyikan dalam wadah minyak rambut merek Black Jack, uang tunai Rp650 ribu, serta satu unit ponsel.

Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean, mewakili Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) Satres Narkoba. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Hutahaean, Minggu (9/11/2025).