ONews-Id.Com (OKi)- CV. Rizka Mulya Jaya bersama sembilan Kios pengecer pupuk bersubsidi gelar penandatangan surat perjanjian jual beli (SPJB) pupuk subsidi di wilayah Kabupaten OKI untuk tahun 2022 di ruang VIP Rumakah Makan Mbok Dal Kayuagung,Kamis (20/01/22)
Acara ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh perwakilan PT. Pusri Palembang sub wilayah Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir
Komarsya Putera Bangsawan selaku perwakilan PT Pusri saat dibincangi media ini ini menyampaikan, tujuan digelarnya rapat, Selain melaksanakan penandatanganan SPJB antara distributor dan kios, rapat internal ini digelar guna membahas berbagai permasalahan dan rencana pencapaian di tahun 2022 kedepan.
“Disini kita juga memberitahukan kepada pengecer khususnya di wilayah Lempuing agar selalu tertib administrasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi, karena pupuk ini memang pupuk yang dibantu oleh pemerintah maka banyak syarat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,”jelasnya
Lanjutnya mengingat pupuk ini adalah pupuk yang diawasi artinya bukan pupuk bebas, jadi pihak kios pada saat menerima pupuk harus ada berita acara serah terima antara kios dan distributor secara resmi dan selain itu pada saat si kios menjual pupuk ke petani, itupun harus ada nota jual dengan rincian harga dan jumlah kuantum atau tonase atau mungkin kilo yang mereka jual ke petani dalam hal ini tidak sembarang petani yang bisa membeli, petani yang bisa membeli ialah petani yang ada dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK) yang dibentuk oleh kelompok tani dan disahkan oleh petugas penyuluh lapangan dari Dinas Pertanian yang ditunjuk ditiap kecamatan,papar komarsya
Masih kata dia adapun harga perkilo yang sudah disahkan pemerintah, disebutnya yakni Rp 2.250/kilo untuk pupuk jenis urea dan Rp 2300/kilo untuk pupuk NPK. “Dan jika ada perubahan harga itu akan di informasikan langsung oleh produsen atau mungkin melalui distributor sebagai perpanjangan tangan produsen, “jelasnya.(40/Gani)