Curi Genset Saat Rumah Sepi, Warga Pangkalan Bulian Dibekuk Polisi

Musi Banyuasin, Polri647 Dilihat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Barang bukti telah kami amankan, dan saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Polsek Batang Hari Leko mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Megat Alang/**)