Cekcok Dipicu Status WhatsApp, Suami di Pagar Alam Diduga Cekik Istri hingga Tewas

Hukum, Pagaralam474 Dilihat

Onews-id.com (Pagar Alam) – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Gang Cempaka RT 20 RW 10, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis (14/5/2026) malam. Seorang ibu rumah tangga bernama Ikke binti Muhiidin (30) diduga tewas setelah dicekik suaminya sendiri, Jauhari bin Herman (35), usai terjadi pertengkaran yang dipicu status WhatsApp.
Tragisnya, setelah kejadian tersebut pelaku justru menghubungi Ketua RT setempat dan mengakui perbuatannya sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Perkara ini kini ditangani Satreskrim Polres Pagar Alam setelah laporan polisi nomor LP/B/118/V/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel diterima pada 14 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, pertengkaran bermula saat pelaku melihat status WhatsApp korban yang bertuliskan, “Lanang lo ini, enjuk racun tulah.” Tulisan itu kemudian memicu pertanyaan dari pelaku kepada istrinya.
Namun percakapan keduanya berubah menjadi pertengkaran hebat setelah korban diduga menjawab, “Nak ngapo kaba, kalau dak senang kisitlah dari rumah ini.”
Situasi yang semakin memanas membuat emosi pelaku memuncak. Dalam kondisi marah, pelaku diduga mencekik korban menggunakan tangan hingga korban tak sadarkan diri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah mereka.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Angga Kurniawan.
Yang mengejutkan, usai kejadian pelaku tidak melarikan diri. Ia justru menghubungi Ketua RT setempat dan memberitahukan telah terjadi tindak pidana KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketua RT bersama warga kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memastikan kondisi di lokasi. Saat itu pelaku masih berada di rumah hingga akhirnya personel Polres Pagar Alam datang dan membawa pelaku ke Mapolres Pagar Alam tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit telepon genggam merek OPPO, serta sebuah kalung warna silver.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang pertama kali melihat kondisi korban dan membantu membalik tubuh korban saat ditemukan tergeletak di dalam rumah.
AKP Angga menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan hasil visum korban.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak medis dan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.