ONews-id.com (OKI) – Merasa tidak ada kepastian terkait sengketa lahan seluas 504 hektar milik keluarga Unapsin, Warga Desa Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga masuk kedalam izin HGU PT Selatan Jaya Permai. Kini Unapsin mencari keadilan dengan melayangkan surat ke beberapa instansi terkait, seperti Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Ketua DPRD Kabupaten OKI, Badan Pertanahan Nasional OKI, Polres Kabupaten OKI, dan Komnas HAM.” Ini sebagai upaya kita untuk mencari keadilan. Agar persoalan ini bisa diketahui. Dan bisa dibantu.”ujar Unapsin, belum lama ini.
Menurut Unapsin, pihaknya menuntut perusahaan agar segera mengeluarkan lahan mereka dari izin HGU tersebut. Karena lahan yang saat ini ditanami karet akan disertifikatkan.
Menurut Unapsin, dirinya tidak tahu kalau sebelumnya lahan kebun karet yang diusahakannya masuk izin HGU PT Selatan Jaya Permai. Hal ini baru terkuak ketika dia ingin mengikuti program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Karena masuk dalam izin HGU lahan tersebut tidak bisa disertifikatkan.
Lanjut Unapsin, lahan milik keluarganya tersebut sudah diusahakan sejak lama, sebelum berdirinya perusahaan perkebunan tersebut. Namun dia heran bagaimana bisa lahan izin HGU. “Itu tanah dari nenek, buyut kami.”ungkapnya.
Sengketa lahan yang tak kunjung menemukan kesepakatan antara kedua pihak. Membuat Unapsin meminta pihak Pemerintah Kabupaten OKI, yang melibatkan Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional, Camat Cengal, dan pihak Pemerintah Desa Somor, untuk bisa menengahi persoalan ini.
Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan, S.STP, pihaknya telah lima kali memediasi kedua pihak. Namun sampai saat ini belum juga menemui kesepakatan yang mengarah ke win-win solution.