Calon Kepala Daerah Bisa Maju Via Jalur Independen/Perseorangan

Jakarta224 Dilihat

Onews-id.comn(Jakarta) – Calon Kepala Daerah, baik untuk tingkat Kabupaten, Kota ataupun Provinsi yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024 bisa maju melalui jalur independen atau perseorangan.

“Selain bisa mendapatkan ‘tiket’ dari partai-partai politik, Calon Kepala Daerah juga bisa maju Pemilukada melalui alternatif lain, yaitu via jalur independen atau perseorangan,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional (Komnas) Pilkada Independen Yislam Alwini dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Tapi menurut Ketua Umum Komnas Pilkada Independen itu, pihaknya mendapat banyak keluhan dari daerah-daerah bahwa calon perseorangan dipersulit oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mempersingkat waktu penyerahan dokumen dukungan dari masyarakat.

Peraturan dimaksud harus ditinjau ulang, sebab payung hukum keberadaan calon perseorangan sangat kuat, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 serta dilindungi dan dijamin oleh UUD 45 pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Dalam kaitan itu, menurut Yislam, Komnas Pilkada Independen siap memfasilitasi dan membantu Calon Kepala Daerah, baik untuk tingkat Kabupaten dan Kota maupun Provinsi yang akan maju pada Pemilukada melalui jalur independen.

Ketua Umum DPP Komnas Pilkada Independen yang juga Ketua Badan Pendiri Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Asasi Manusia Papua (PAK HAM Papua) itu juga mengemukakan bahwa pihaknya telah bermitra dengan PAK HAM Papua.

Baca Juga  Penguatan Budaya Bahari Tingkatkan Ekonomi Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *