Onews-id.com (OKI) – Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Ogan Komering Ilir 3 turut angkat bicara soal calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD OKI Sodri yang belum lama almarhum.
Mereka adalah Ahmad Erpani S.Pd.,M.Si, Riska Ilhammiah, S.Pd, dan Khairul Umam
Para Caleg PKB Dapil 3 ini menilai, rekam jejak Fajar Yahya tidak bagus untuk citra PKB di mata masyarakat. Mereka pun melayangkan surat kepada Ketua DPP PKB, DPW PKB Sumsel dan DPC PKB OKI yang memuat 10 poin alasan penolakan mereka terhadap calon PAW Fajar Yahya.
“Fajar Yahya telah berniat keluar dari PKB sehingga tidak ada itikad baik lagi sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa, hal tersebut dibuktikan dengan keterangan Ketua DPC PPP yang diterangkan di salah satu media online yang terbit pada 8 M<aret 2022 lalu,” ujar perwakilan caleg PKB Dapil 3, dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (18/4/2022).
Mereka menilai, Fajar Yahya yang memperoleh suara tertinggi ketiga pada Pemilu 2019 lalu kurang tepat untuk menggantikan sosok dari almarhum Sodri di DPRD OKI.
“Sesuai dengan aturan Partai yg ada kebijakan ada ditangan partai karena suara terbanyak kedua setelah almarhum bapak Sodri adalah suara partai. Bukti Pleno KPU suara yang mencoblos partai sebanyak 1442 suara dan total suara saudara Fajar Yahya 1046 suara,” jelasnya.
Selain itu, Ari fa’i Rusdi kader PKB kota Kayu Agung mngatakn dalam AD/ART PKB pasal 11 tentang disiplin partai, larangan dan sanksi ayat 1 menyatakan demi memantapkan soliditas partai, memantapkan wibawa dan citra partai serta menegakkan mekanisme organisasi, maka disusun ketentuan tentang disiplin partai.
Sementara pada ayat 2, lanjut dia, disiplin partai diatur lebih lanjut dalam peraturan partai tentang disiplin partai. Sedangakan pada ayat 3, penegakkan disiplin partai dilaksanakan tingkap DPP, DPW dan DPC.