Caleg PKB Dapil 3 Tolak Fajar Yahya Jadi Calon PAW Almarhum Sodri

Onews-id.com (OKI) – Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Ogan Komering Ilir 3 turut angkat bicara soal calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD OKI Sodri yang belum lama almarhum.

Mereka adalah Ahmad Erpani S.Pd.,M.Si, Riska Ilhammiah, S.Pd, dan Khairul Umam

Para Caleg PKB Dapil 3 ini menilai, rekam jejak Fajar Yahya tidak bagus untuk citra PKB di mata masyarakat. Mereka pun melayangkan surat kepada Ketua DPP PKB, DPW PKB Sumsel dan DPC PKB OKI yang memuat 10 poin alasan penolakan mereka terhadap calon PAW Fajar Yahya.

“Fajar Yahya telah berniat keluar dari PKB sehingga tidak ada itikad baik lagi sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa, hal tersebut dibuktikan dengan keterangan Ketua DPC PPP yang diterangkan di salah satu media online yang terbit pada 8 M<aret 2022 lalu,” ujar perwakilan caleg PKB Dapil 3, dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (18/4/2022).

Mereka menilai, Fajar Yahya yang memperoleh suara tertinggi ketiga pada Pemilu 2019 lalu kurang tepat untuk menggantikan sosok dari almarhum Sodri di DPRD OKI.

“Sesuai dengan aturan Partai yg ada kebijakan ada ditangan partai karena suara terbanyak kedua setelah almarhum bapak Sodri adalah suara partai. Bukti Pleno KPU suara yang mencoblos partai sebanyak 1442 suara dan total suara saudara Fajar Yahya 1046 suara,” jelasnya.

Selain itu, Ari fa’i Rusdi kader PKB kota Kayu Agung mngatakn dalam AD/ART PKB pasal 11 tentang disiplin partai, larangan dan sanksi ayat 1 menyatakan demi memantapkan soliditas partai, memantapkan wibawa dan citra partai serta menegakkan mekanisme organisasi, maka disusun ketentuan tentang disiplin partai.

Sementara pada ayat 2, lanjut dia, disiplin partai diatur lebih lanjut dalam peraturan partai tentang disiplin partai. Sedangakan pada ayat 3, penegakkan disiplin partai dilaksanakan tingkap DPP, DPW dan DPC.

“Berdasarkan keterangan pasal 11 tersebut, sekiranya saudara Fajar Yahya sudah melanggar pasar tersebut. Begitupun dalam pasal 12 AD/ART hurup c menerangkan saudara Fajar Yahya telah melakukan kegiatan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik dan kepentingan partai dengan menemui ketua DPC PPP Kabupaten OKI untuk meminta jabatan strategis di struktur PPP OKI,” paparnya.

Selanjutnya, dalam AD/ART pasal 15 ayat 1 juga dijelaskan bahwa seorang anggota partai dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota partai atau melanggar disiplin partai. Tidak mematuhi larangan dan atau mencemarkan kehormatan dan nama baik partai.

“Dengan keterangan tersebut bahwa saudara Fajar Yahya telah datang menemui Ketua DPC PPP Kabupaten OKI dan berniat keluar dari PKB yang dibuktikan dengan keterangan Ketua DPC PPP OKI di media online dan diperkuat oleh dua orang saksi dari kader PKB kota Kayu Agung yang membenarkan bahwa saudara Fajar Yahya telah melanggar AD/ART pasal 15 ayat 1,” ungkapnya.

R Ibnul Hasan juga salah satu kader PKB kota Kayu Agung menjelaskan, pada AD/ART PKB pasal 48 ayat 3 FPKB di DPRD ditetapkan oleh DPC. Sedangkan dalam pasal 5 menerangkan dalam hal-hal tertentu DPP/DPW/DPC dapat membuat kebijakan yang lain dan diatur dalam peraturan partai.

“Keterangan saksi saudara Ari Fai Rusdi dan saudara R Ibnul Hasan yang merupakan kader PKB Kota Kayu Agung yang langsung bertemu dengan Ketua DPC PPP Kabupaten OKI membenarkan bahwa saudar Fajar Yahya menghadap Ketua DPC PPP,” terang dia.

Selain itu menurut dia, Fajar Yahya juga tidak aktif lagi dalam kegiatan dan kemajuan PKB.

“Dalam hal ini sesuai dengan AD/ART PKB pasal 33 huruf c bahwa jika tidak aktif dalam kepengurusan sekurang-kurangnya selama 6 bulan maka diberhentikan sebagai anggota partai sebagaimana diatur dalam pasal 11,” ujar KhairuL Umam salah satu caleg dapil 3 oki.

Fajar Yahya, sambung Khairul Umam, tidak memberikan itikad baik kepada partai PKB dan kurang pemahaman didalam suatu partai politik sehingga jauh yang diharapkan rakyat sebagai calon wakil rakyat.

“Kami caleg dapil 3 PKB merasa sangat keberatan jika saudara Fajar Yahya dipilih sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan alasan-alasan yang tertuang diatas. Maka dari itu kami sangat berharap sekali kepada DPP, DPW Sumsel dan DPC PKB OKI untuk mempertimbangkan kembali dan mengambil langkah tepat demi kelangsungan dan kemajuan Partai Kebangkitan Bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *