Onews-id.com (OKI)-Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan(Dapil) Ogan Komering Ilir (OKI) 3 Periode 2019-2024, Ahmad Erpani SPd MSi,Riska Ilhammiah SPd,dan Khairul Umar turut angkat bicara soal calon Pengganti Antar Waktu(PAW) anggota DPRD OKI Sodri yang belum lama almarhum.
Para Caleg PKB Dapil 3 ini menilai,rekam jejak Fajar Yahya yang di isukan sebagai PAW tidak pantas untuk citra PKB di mata masyarakat,terkait hal ini mereka pun telah melayangkan surat kepada Ketua DPP PKB, DPW PKB Sumsel dan DPC PKB OKI yang memuat 10 poin alasan penolakan mereka terhadap calon PAW Fajar Yahya.
“Fajar Yahya telah berniat keluar dari PKB sehingga tidak ada itikad baik lagi sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa, hal tersebut dibuktikan dengan keterangan Ketua DPC PPP yang diterangkan di salah satu media online yang terbit pada 8 Maret 2022 lalu dan di media online tanggal 18 April 2022 2 yang lalu,”ujar caleg PKB Dapil 3 Khairul Umam Periode 2019-2024 didampingi caleg lainnya Ahmad Erpani S.pd M.Si dan Riska Ilhammiah S.Pd Senin(09/Mei 2022).
Dikatakan dia,sesuai dengan aturan Partai kebijakan ada ditangan partai karena suara terbanyak kedua setelah almarhum Sodri adalah suara partai,ini sesuai dengan bukti Pleno KPU suara yang mencoblos partai sebanyak 1442 suara dan total suara saudara Fajar Yahya 1046 suara,”Selain itu kata dia dalam AD/ART PKB pasal 11 tentang disiplin partai, larangan dan sanksi ayat 1 menyatakan demi memantapkan soliditas partai, memantapkan wibawa dan citra partai serta menegakkan mekanisme organisasi, maka disusun ketentuan tentang disiplin partai,”ucapnya..
Sementara pada ayat 2 lanjut dia,disiplin partai diatur lebih lanjut dalam peraturan partai tentang disiplin partai. Sedangkan pada ayat 3, penegakkan disiplin partai dilaksanakan tingkat DPP, DPW dan DPC,”Berdasarkan keterangan pasal 11 tersebut, sekiranya saudara Fajar Yahya sudah melanggar pasal tersebut,begitupun dalam pasal 12 AD/ART hurup C menerangkan saudara Fajar Yahya telah melakukan kegiatan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik dan kepentingan partai dengan menemui ketua DPC PPP Kabupaten OKI untuk meminta jabatan strategis di struktur PPP OKI seharusnya DPC PKB OKI lebih memahami dan lebih mengerti tntang AD/ART PKB,”jelasnya.
Selanjutnya dalam AD/ART pasal 15 ayat 1 juga dijelaskan bahwa seorang anggota partai dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota partai atau melanggar disiplin partai. Tidak mematuhi larangan dan atau mencemarkan kehormatan dan nama baik partai.