Bupati Askolani Turun Tangan, Pemkab–DPRD–Polres Mediasi PHK Karyawan PT SIP

Banyuasin464 Dilihat

Onews-id.com(Banyuasin)– Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD dan Polres Banyuasin turun tangan memediasi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan PT Swadaya Indo Palma (SIP), perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Rapat mediasi digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin dan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH., didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN Eng. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan manajemen PT SIP, perwakilan karyawan, organisasi buruh, anggota DPRD Banyuasin, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah (KPD) terkait.
Dalam forum tersebut, perwakilan karyawan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta permintaan agar perusahaan membuka secara transparan alasan pemutusan hubungan kerja.
Bupati Askolani menegaskan bahwa setiap keputusan PHK harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta manajemen perusahaan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan memastikan seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan.
“Keputusan PHK harus disosialisasikan dengan baik dan didukung audit internal maupun eksternal yang komprehensif. Harus ada laporan yang konkret kepada pimpinan. Kembalikan kepada aturan dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Askolani.
Ia menambahkan, apabila syarat dan ketentuan PHK belum terpenuhi, maka perusahaan diminta untuk tetap mempekerjakan karyawan hingga seluruh kewajiban dipenuhi sesuai regulasi.
Mediasi ini menjadi langkah konkret Pemkab Banyuasin bersama DPRD dan aparat kepolisian dalam menjaga kondusivitas daerah serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi, tanpa mengabaikan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Banyuasin.
(Julyo)