ONews-id.com (Jakarta) — Dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang bebas dari Korupsi Pasca Pelantikan Kepala Daerah di Wilayah DKI Jakarta, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten dan Jawa Barat. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Candi Bentar Hall-Putri Duyung Ancol Jotel, BUMD Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dalam rapat ini, Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH, MH, didampingi Ketua DPRD Banyuasin, Abdul Rais, SM, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., IPU., ASEAN.Eng, Inspektur Banyuasin, Ir. Zakirin, SP., MM., CGCAE dan Kadis Kominfo Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar., S Ag., M.Hi.
Agenda rapat kali ini membahas salah satunya perubahan UU tentang KPK. Sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan
instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.








