BPOM Cabut Izin Daviena Skincare, DPRD Palembang Desak Penarikan Total

DPRD, Kesehatan, Palembang597 Dilihat

Onews-id.com (Palembang)– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang beredar sepanjang tahun 2025. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang, seperti deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan mometason furoat.
Temuan itu diumumkan BPOM pada Januari 2026. Salah satu produk yang masuk dalam daftar hitam adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, merek kosmetik milik pengusaha asal Sumatera Selatan.
BPOM telah mencabut izin edar produk tersebut karena terbukti melanggar ketentuan keamanan dan regulasi kosmetik.
Menindaklanjuti rilis BPOM, Komisi IV DPRD Kota Palembang memanggil Balai Besar POM (BBPOM) Palembang serta Dinas Kesehatan Kota Palembang dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, mengungkapkan bahwa kasus Daviena sejatinya telah menjadi perhatian DPRD sejak tahun lalu.
“Meski diumumkan pada 2026, pelanggaran ini terjadi pada 2025. Bahkan kami sudah melakukan inspeksi lapangan sebelumnya,” kata Syaiful.
Ia menjelaskan, Daviena berstatus sebagai pemilik merek atau maklon, bukan produsen langsung. Namun demikian, tanggung jawab hukum tetap berada pada pemilik merek.
Komisi IV DPRD Palembang pun mendesak BPOM memastikan penarikan produk dilakukan secara menyeluruh.
“Penarikan harus total, baik di toko, klinik kecantikan, maupun penjualan daring. Jangan sampai ada celah sedikit pun,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
BPOM sendiri berencana memusnahkan sekitar 65 ribu item kosmetik ilegal hasil sitaan. DPRD Palembang menyatakan akan ikut mengawasi langsung proses pemusnahan tersebut.
Kepala BBPOM Palembang, Yani Ardiyanti, menjelaskan bahwa temuan bahan berbahaya dalam kosmetik tersebut didominasi zat yang seharusnya hanya digunakan sebagai obat resep.
“Deksametason, misalnya, adalah obat antiinflamasi yang tidak boleh dicampurkan ke dalam kosmetik bebas,” jelas Yani.
Ia menegaskan, setiap produk kosmetik yang terbukti mengandung BKO akan langsung dicabut izin edarnya dan dilarang beredar. Selain sanksi administratif, pemilik produk juga dapat dijerat sanksi pidana jika ditemukan pelanggaran lanjutan.
Hingga saat ini, BPOM mengaku belum menerima laporan resmi dari korban pengguna Daviena Skincare. Meski begitu, pengawasan dan pemantauan terhadap aduan masyarakat, termasuk yang beredar di media sosial, terus dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, menyatakan pihaknya siap mendampingi langkah BPOM dan DPRD.
“Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan kimia obat tetap berisiko meskipun hanya diaplikasikan di kulit. Efeknya bisa tidak langsung, tetapi sangat membahayakan,” ujarnya.
Dinkes Palembang bersama DPRD dan DPMPTSP akan melakukan verifikasi perizinan klinik serta sarana usaha yang terkait dengan peredaran produk tersebut.
BPOM pun kembali mengingatkan seluruh pelaku industri kosmetik untuk mematuhi standar keamanan, mutu, dan legalitas produk.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas,” pungkas Yani.