ONews-id.com (Palembang)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengamankan 2 kaki tangan Bandar Narkoba jenis sabu di Jalan Betung-Jambi, Tanjung Mulya 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung Banyuasin, Rabu 21 Juni 2023.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Sumsel yakni, M Rizky Septian (35) yang merupakan warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kemudian satu tersangka lagi yakni, Tomu Nainggolan (43) yang merupakan warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang.
Saat kegiatan Press Release,
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah mobil Daihatsu Xenia bewarna Hijau Metalik dengan Nopol BG 1966 ZM yang melintas di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Alhasil 2 orang kaki tangan bandar sabu-sabu ini berhasil ditangkap oleh anggota kita yang melakukan penyelidikan.
Hasilnya kedua pelaku ditangkap dibangku tengah kendaraan dengan barang bukti satu buah koper warna hitam berisikan Sabu sebanyak 20 bungkus,” kata Adi Herpaus di BNNP Sumsel, Jum’at 23 Juni 2023.
Lebih lanjut Adi Herpaus mengatakan bahwa BNNP Sumsel terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama dari Pekan Baru guna menekan tingginya angka peredaran Narkotika di Provinsi Sumsel.
Adapun, Pengiriman 20 kg Sabu ini melalui jalur darat yang di kirim dari Pekanbaru tujuan Sumsel yang mana sabu ini untuk di pasarkan ke Sumsel, Sabu ini berasal dari Malaysia yang masuknya melalui Pekan Baru.
Kedua tersangka yang membawa Sabu ini, merupakan kurir yang diperintahkan bandarnya Andi,” ujar Adi Herpaus.
Masih Dikatakan Adi Herpaus, Sabu ini merupakan jaringan internasional, Sabu yang dikirim oleh kedua tersangka ini akan diserahkan kepada bandar utama kemudian setelah itu barulah akan disebarkan ke bandar lainnya.
“Sabu ini akan dikirim menuju Sumsel melalui Pekan Baru, jika berhasil lewat langsung masuk ke bandar – bandar di Sumsel, baru di sebar ke bandar kecil, namun Alhamdulillah upaya tersebut berhasil kita amankan di tengah perjalanan,” ungkap Adi Herpaus.
Atas perbuatan kedua tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, tersangka M Rizky Septian ketika diwawancarai mengatakan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk mengantarkan Sabu dirinya memperoleh upah per paket (1 kg) sebesar 8 juta Rupiah.
“Saya disuruh mengantarkan barang ini ke Palembang kami berdua berangkat dari Pekan Baru, untuk satu paketnya kami diupah sebesar 8 juta Rupiah yang mana total keseluruhan sebanyak 20 paket (20 kg).
Hal ini sudah kedua kalinya melakukan pekerjaan ini,” jelas M Rizky Septian.
Adapun,”Uangnya kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja. terangnya.(Dre)