Onews-id.com (OKI)- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, berhasil melakukan sertifikasi untuk 126 bidang tanah miliknya pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang tahun 2021. Atas capaian itu, Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan disampaikan langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri pada rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2022 di Griya Agung Palembang, Kamis (19/5).
Pada rakor yang diikuti oleh Gubernur, Forkopimda dan Bupati/Wali Kota se Sumsel tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sertifikasi merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara. Ia pun mengingatkan adanya potensi besar kerugian negara bila pengelolaan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah tidak berjalan baik sehingga aset tanah beralih kepemilikan atau berpindah tangan tanpa melalui prosedur yang benar.
“Aset negara seperti tanah ini harus bisa diselamatkan, karena kerugiannya akan luar biasa bila sampai hilang. Untuk itu, proses pengadaannya pun harus jelas. Tanah itu awalnya milik siapa, tanah siapa yang dibeli. Pastikan pula yang menerima uang pembelian dari pemerintah daerah adalah orang-orang atau pihak yang berhak, bukan calo tanah atau makelar, bukan broker,” kata Firli.
.
Firli juga mengajak seluruh daerah melalui seluruh kepala daerah untuk membangun suatu budaya antikorupsi. Rakor pencegahan korupsi di Sumsel ini lanjut Firli, bertujuan untuk mendengarkan pendapat dan aspirasi dari seluruh pemerintah daerah guna menghentikan setiap praktek-praktek korupsi.
“Oleh karena itu kami dari KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan PPKP ingin memastikan bahwa sistem pencegahan korupsi itu bisa berjalan dengan cara melihat apa yang kita kembangkan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP),” ujarnya.