SUMSEL,ONews-id.com Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal (PT MPC) menurut aktivis lingkungan Kawali Sumsel sudah sangat layak dihentikan atau dicabut izin operasionalnya.
Temuan sejumlah pelanggaran termasuk dugaan perusakan lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan ini bersama kontraktornya PT Lematang Coal Lestari (PT LCL), termasuk juga PT GHEMMI perusahaan pengelola pembangkit listrik yang juga terafiliasi dengan PT MPC ini, dinilai Kawali sudah sangat merugikan masyarakat Sumsel.
Terbaru, tim Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK tiba di Palembang untuk melakukan pemeriksaan terkait timbunan Fly Ash Botom Ash (FABA), yang dilakukan oleh perusahaan ini, yang kasusnya telah bergulir sejak 2017 silam.
Dalam poin ini, PT MPC diketahui telah menimbun tanah bekas galian batubara di wilayah IUP-nya dengan FABA yang diperoleh dari PLTU PT GHEMMI yang merupakan material berbahaya. FABA itu, diketahui digunakan untuk memanipulasi kekurangan Overburden (tanah galian pelapis batubara) yang seharusnya digunakan untuk menutupi kembali lubang paska tambang, yang seharusnya juga sesuai dengan dokumen yang dilaporkan kepada pemerintah.
Timbunan itu kemudian diketahui mencemari air tanah yang kemudian mengalir ke sungai yang kemudian diakses oleh masyarakat. Secara teknis, PT MPC telah mendapatkan sanksi administratif paksaan dari Pemprov Sumsel dengan SK No.493/KPTS/Ban.LH/2016.
Sanksi itu bahkan ditingkatkan menjadi sanksi administratif pembekuan izin lingkungan terhadap usaha/kegiatan PT MPC berdasarkan SK Gubernur Sumsel No.660/1412/DLHP/B-IV-2017.
“Kami berharap pemerintah tegas, sebelumnya kami juga telah meminta DPRD memanggil oknum mafia tambang di PT LCL, pihak terkait harus memberikan dan menjalankan sanksi bagi perusahaan ini, bila perlu Gubernur Sumsel turun tangan,” tegas Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah, Kamis (21/7).