ONews-id com (Palembang)-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan ( Bawaslu Sumsel) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan tema ‘Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024’ bertempat di Hotel Zuri Palembang, (3/4/2023).
Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmano feri melalui koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Naafi ketika diwawancarai disela acara mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pemilu adalah untuk bersama-sama stakeholder menyamakan persepsi mengenai adanya potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh ASN di pemilu 2024 mendatang.
“Proses penanganan pelanggaran yakni, bagaimana pintu masuk pelanggaran tersebut dapat diproses oleh Bawaslu sesuai dengan level dan tingkat pelanggarannya.
Mulai dari level Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota,” terangnya.
Naafi menuturkan, dalam kesempatan ini Bawaslu mencari kesepakatan bersama di ASN di Kementerian Dalam Negeri dalam hal proses penanganan pelanggaran ini, setelah penanganan pelanggaran diproses Bawaslu di Komisi ASN laksanakan pemeriksaan meneruskan dugaan pelanggaran.
Selanjutnya komisi ASN akan berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen dalam hal ini Kepala Daerah untuk memproses atau memberikan sanksi apabila adanya dugaan pelanggaran maupun keputusan yang ditetapkan oleh Komisi ASN sebagai suatu bentuk pelanggaran.
“Pada rakernis ini kita fokuskan pada proses pelanggaran netralitasnya dari ASN.
Kemudian bagaimana ASN itu terikat dengan undang-undang kepegawaian.
Lebih lanjut, mantan Komisioner KPU Sumsel ini menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri mengenai lingkup tugas hak dan kewajiban sebagai ASN itu yang ingin kita tekankan dalam Rakernis ini” bebernya.