Batu Kerikil Berserakan di Jalan, Warga Desak Aktivitas Batching Plant di Simpang Raja Ditutup

Insfratruktur, Pali2742 Dilihat

Komentar serupa juga disampaikan akun Mamat Bodok yang menyoroti persoalan izin lingkungan.

“Stop ke bae, lagian tak ada izin lingkungan. Inilah kalau proyek punya dekengan,” tulisnya.

Sorotan juga datang dari Ketua LSM Lidik, Dedi Handayani. Aktivis asal Tempirai itu meminta instansi terkait segera turun tangan.

“Dishub Kabupaten PALI bergeraklah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI,” tulisnya dalam komentar di siaran langsung tersebut.

Diketahui, proyek pengecoran jalan Simpang Raja–Simpang 4 Benakat Timur dikerjakan oleh PT Adipati Raden Sinun dengan pendanaan dari sejumlah perusahaan pengguna jalur tersebut, termasuk salah satu penyumbang terbesar, PT MHP.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu juga menuai kritik terkait kualitas pekerjaan. Warga menduga mutu beton tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan, yakni K350, karena ditemukan sejumlah titik yang keropos. Selain itu, ketebalan pengerasan jalan yang disebut seharusnya mencapai 10 sentimeter dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan.

Sebelumnya, pihak PT Adipati Raden Sinun sempat menyampaikan bahwa dampak lingkungan dari aktivitas batching plant dinilai minim karena menggunakan semen kemasan satu ton. Perusahaan juga menyebut kapasitas produksi batching plant hanya sekitar 18 mobil per hari sehingga kebisingan dianggap tidak terlalu mengganggu.

Terkait lalu lintas kendaraan proyek, pihak perusahaan mengklaim hanya mengoperasikan dua armada mobil pengangkut adukan beton dengan frekuensi aktivitas paling cepat satu jam sekali.

Meski demikian, polemik terus bergulir. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI sebelumnya telah memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan untuk segera mengurus izin lingkungan.

DLH Kabupaten PALI memberikan batas waktu selama dua minggu. Jika hingga batas waktu tersebut izin belum juga dipenuhi, aktivitas batching plant terancam ditutup.(R/SMSI -Pali)