Bapenda Palembang Pasang Spanduk Peringatan, PT Adovelin Raharja Terancam Sanksi Tegas

Uncategorized153 Dilihat

Kabid Penagihan dan Pembinaan PAD, Bertha Yuda, menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan sejak 2022,namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

Sebelumnya, Bapenda juga melakukan penertiban terhadap sejumlah objek pajak restoran, termasuk di kawasan Palembang Indah Mall dan Jalan Demang Lebar Daun.Dari penindakan tersebut, tercatat pembayaran tunggakan PBJT makanan dan minuman mencapai sekitar Rp1 miliar.

Raimon menegaskan, pajak yang dipungut dari konsumen merupakan hak masyarakat yang wajib disetorkan ke kas daerah.

“Jangan sampai pajak yang sudah dibayar masyarakat justru tidak disetorkan. Ini menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Saat ini, spanduk peringatan telah terpasang di lokasi usaha PT Adovelin Raharja. Jika tidak segera melunasi tunggakan, Bapenda bersama Jaksa Pengacara Negara dan Satpol PP akan mengambil langkah lanjutan, termasuk pemasangan garis pembatas yang berpotensi mengganggu operasional perusahaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Palembang meningkatkan kepatuhan pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah.(Dre/R/