ONews-id.com (OKI)- Kendati Kepala Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Lubuk, Suparman Bustan telah mengklarifikasi tudingan dari masyarakat jika dirinya tidak transparan dalam penggunaan dana desa, merupakan hal yang tidak benar. Namun masyarakat tetap mengadukan persoalan tersebut ke pihak penegak hukum. “Biar saja yang bersangkutan membela diri. Dan kami juga sudah melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kayuagung.” kata N bersama warga lainnya, sambil menunjukkan bukti berkas pengaduan yang telah masuk ke pihak Kejari Kabupaten OKI, Kamis (20/723), kepada media.
Dalam berkas laporan tersebut kata warga ini, pihaknya menjelaskan dugaan ketidak transparan dana desa sudah sejak tahun 2010, waktu periode pertama kepemimpinan kepala desa hingga periode kedua. “Kami tuliskan sejak tahun 2010 sampai 2023.” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Dicky Darmawan, SH melalui Kasi Pidsus, Eko, SH, mengatakan, berkas pengaduan yang masuk harus melewati alur pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang nantinya akan naik ke Kajari setelah itu baru turun ke bidang. “Nanti kalau turun ke bidang, baik pidsus atau intel baru kita telaah berkas pengaduannya. ” kata Eko saat dikonfirmasi.
Diketahui berita sebelumnya menyebutkan,
sejumlah warga menuding oknum Kades Tanjung Beringin diduga tidak transparan dalam realisasi dana desa. Untuk pembangunan infrastruktur kades tidak pernah mengajak masyarakat untuk bermusyawarah.
Bahkan menurut warga bangunan fisik di Desa Tanjung Beringin ada indikasi tumpang tindih dengan proyek bangunan pemerintah lainnya baik dari Pemkab OKI maupun bangunan aspirasi dari anggota DPRD,”Dugaan kami ini beralasan karena bangunan yang ada di desa Tanjung Beringin ada jalan pertanian yang ke sawah warga ,nah ini setahu kami dananya dari Dinas Pertanian. Ada juga bangunan siring dan banyak lagi bangunan lainnya yang kesemuanya ini menurut dugaan kami bangunan menggunakan dana APBD OKI,kalau bangunan melalui anggaran dana desa setahu kami ada prasasti yang menjelaskan bangunan itu dibangun dari DD tahun berapa,lucunya di Desa Tanjung Beringin tidak ada prasasti itu,”ujar warga.
Sementara tudingan tersebut dibantah keras oleh Kades Tanjung Beringin, Suparman Bustan. Menurutnya
apa yang ditudingkan tersebut tidak benar. “Ini menyangkut dana desa, saya tidak berani kalau tidak dibangunkan bisa bahaya. ” kata Suparman Bustan, mengklarifikasi tudingan itu.
Dalam kesempatan tersebut, kades yang terpilih lagi hingga tiga periode ini menjelaskan satu persatu soal tudingan terhadap dirinya yang diduga sejumlah pembangunan infrastruktur di desanya tumpang tindih dengan proyek infrastruktur lain diantaranya : pembangunan kantor desa yang tak kunjung selesai sejak tahun 2019.”Kita tidak bisa melanjutkan pembangunan kantor desa tersebut karena terkendala dana. Karena untuk anggaran dana pembangunan kantor desa bersumber dari alokasi dana desa. Tidak boleh menggunakan dana desa, sementara untuk alokasi dana desa sudah diperuntukkan untuk gaji perangkat, karena mengalami kenaikan jadi tidak ada sisa untuk melanjutkan pembangunan kantor itu. “jelas Suparman.
Kedepan kata Suparman untuk melanjutkan pembangunan kantor desa, pihaknya akan menggalang dana dari masyarakat. ” Mungkin kita akan menggunakan dana swadaya masyarakat.”katanya.
Diakui Suparman selain pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana desa. Desa Tanjung Beringin juga mendapatkan pembangunan infrastruktur bidang pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten OKI, ada juga dari aspirasi anggota dewan yakni listrik desa, gorong-gorong. “Untuk pembagunan dari dana desa kita juga buat gorong-gorong. Dan pembangunan jalan desa. ” akunya.
Mengenai pembangunan infrastruktur yang dominan dibangun di lokasi dekat sawahnya, Suparman menjelaskan. “Saya akui saya juga punya sawah. Tapi jalan arah ke sawah itu merupakan jalan poros desa yang bukan saja untuk kepentingan ke sawah milik saya. Tetapi itu juga jalan umum yang digunakan masyarakat banyak.” terangnya.
Sejumlah pembangunan infrastruktur dari dana desa, lanjut Suparman, semuanya dibuatkan prasasti sebagai penanda bahwa bangunan itu bersumber dari dana desa. “Nanti saya kirimkan buktinya.” janji Suparman, seraya menegaskan kalau apa yang ditudingkan kepadanya tidak benar. “Semua itu tidak benar.” bantahnya. (SMSI OKI)
hz2gnx