ONews-id.com (OKI)-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial Mz (40) di Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi,Jum,at (27/01/23)
Kepala BNNK OKI, AKBP H. Gendi Marzanto saat press release di kantor BNNK OKI menyampaikan,Dalam operasi penangkapan tersangka pihaknya dibantu BNNP Sumsel mengingat banyak warga yang menghalangi petugas
“Ada perlawanan dari warga sekitar, dengan cara menghalangi petugas saat penangkapan karna jumlah petugas lebih banyak petugas berhasil menangkap tersangka MZ di rumahnya ” ucap Gendi.
Lanjutnya dari penangkapan tersangka diamankan lima paket kecil berisi sabu seberat 4,10 Gram sisa hasil penjualan, 1 timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu di kamar tersangka.
“Tersangka ditangkap pagi tadi Jum,at (27/01/23) sekitar Pukul 09:00 WIB, saat tersangka sedang tidur,” jelas Gendi.
Gendi menambahkan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan pihak Polres OKI sedang mendalami keterkaitan tersangka lain.
“Kita akan mendalami keterangan tersangka Mz terkait jaringan narkoba ini. Kita juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun hukuman penjara,”jelasnya (Andi)