BAHARI Duga PT PMU Alihfungsikan Izin Perkebunan Diareal ±130Ha Jadi Illegal Drilling

Musi Banyuasin3391 Dilihat

ONews-id.com (Muba) – Fenomena pengeboran sumur minyak ilegal (illegal Drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan kian marak.

Menyoroti hal itu, Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) saat melakukan investigasi ke salah satu lokasi yang Diduga merupakan aktivitas Ilegal Drilling di daerah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin seluas ±130 hektare.

Tumbuh suburnya aktivitas illegal drilling di Musi Banyuasin diduga mendapat penyokong atau backing. Baik dari sisi keamanan maupun permodalan. Pelaku illegal drilling yang sebagian besar warga lokal hanya bertindak sebagai pekerja ataupun tuan tanah.

Terbakarnya sumur minyak liar dari proses pengeboran ilegal di Kabupaten ini sebenarnya sudah sering terjadi. Terlebih, kejadian tersebut banyak memakan korban jiwa, dan hingga kini solusi atas permasalahannya belum menemui titik terang.

Penutupan 1.000 titik sumur dan penangkapan terhadap pemilik yang dilakukan Polda Sumsel beberapa waktu lalu, juga tak memberikan efek jera terhadap pelaku bisnis ilegal ini. Sebab, masyarakat tidak diberikan keahlian lain, yang bisa menjadi sumber pendapatan baru. Selain itu, penindakan terhadap penampung atau pengepul minyak dari sumur tersebut itu minim dilakukan.

Bisnis dengan keuntungan besar yang melanggar hukum ini menjadi alasan oknum atau sebuah korporasi “mengakali” cara agar dapat menjalankan bisnis terlarang ini. Salah satunya diduga dilakukan oleh PT Putra Muba Utama (PMU). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif BAHARI, Jhon Kenedi SY.

“Berdasarkan hasil investigasi dan temuan kami dilapangan, kami menduga PT Putra Muba Utama telah melakukan aktivitas Illegal Drilling di kawasan lahan yang sejatinya berizinkan Usaha Perkebunan,” ujar Jhon kepada para awak media, Jumat (18/03/2022)

Lanjut dia, masih hangat peristiwa terbakar dan meledaknya salah satu sumur ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa pada 11 Oktober 2021 lalu, dan kobaran api nya baru bisa dipadamkan baru-baru ini.

Baca Juga  Umroh Gratis Pemkab Muba Diduga Jadi Ajang Politik Oknum DPRD.

“Sumur minyak yang terbakar itu diduga berada di areal perkebunan milik PT PMU. Dan atas kejadian ini, informasi yang kami dapatkan, untuk memadamkan api karena ledakan sumur minyak ilegal ini menggunakan uang Negara kurang lebih Rp.57 miliar. Gara-gara praktik ilegal, masyarakat dan Negara dirugikan, ” terang Jhon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *