Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab TIM BPK Sumsel, Wenny Lia menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan dilakukan untuk Menyesuaikan Laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah (SAP); Kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP; Kepatuhan Terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Efektifitas sistem pengendalian intern.
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa waktu pemeriksaan dilakukan selama 30 hari sejak 6 April s/d 8 Mei 2026. Selama proses tersebut dirinya berharap kepada semua instansi untuk memberikan dukungan cepat dalam menyelesaikan proses audit.
Turut hadir Para Kepala OPD Provinsi Sumsel.(Sumber Humas Pemprov Sumsel)








