Kemudian yang kedua mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Saksi harus mengetahui persis sebelum pemungutan suara apa saja kegiatannya serta penghitungan suara apa kegiatannya termasuk juga tata cara keberatan atau komplain boleh diajukan kepada penyelenggara di setiap level baik itu KPPS, PPS, dan PPK.
Mantan Komisioner KPU Sumsel ini juga menghimbau kepada seluruh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang ada saksi di setiap TPS yang ada di Kota Palembang agar dapat menjalankan tugasnya seperti memahami aturan yang ada serta menjaga suasana kondusif dan yang terpenting tetap stand by di TPS mulai dari jam 13:00 Wib sampai dengan selesai tahapan rekapitulasi suara jangan sampai meninggalkan TPS artinya harus dipantau terus, awasi terus serta monitor terus oleh saksi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh Warga Kota Palembang untuk datang ke TPS pada hari Rabu 27 November 2024 untuk menggunakan Hak Pilihnya dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta memilih Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang pastinya saya mengajak seluruh Warga Kota Palembang untuk tidak Golput. Terangnya
Dre








