Akhir Pelarian Pencuri Love Bird, Ditangkap Saat Pesan Kopi

ONews-id.com, OKI – Aparat Polres OKI membekuk tersangka pencurian burung, AS bin IS, 21, di sebuah warung kopi di samping SMK Negeri 1 Lempuing Jaya, desa Muara Burnai I, kecamatan Lempuing Jaya, kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Pemuda asal desa Muara Burnai I dusun V RT. 004 Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, itu sempat buron nyaris selama enam bulan setelah mencuri seekor loverbird, pertengahan April lalu.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Ryansyah mengatakan, tersangka diringkus atas dasar pencurian burung milik Edi Suryanto Bin Sumardi, 35, yang diduga dilakukannya, 22 April 2020 sekira jam 00.30 Wib, di Desa Muara Burnai I dusum III Rt.003 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

“Tersangka kami tangkap berdasar informasi dari korban Edi Suryanto yang melihat pelaku sedang membeli kopi, melihat itu korban langsung menghubungi anggota Pidum Polres OKI Aiptu Irsan Kurniadi yang sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polres OKI,” papar Ryansyah.

Berdasar informasi tersebut, lanjut Ryansyah, anggota Pidum Polres OKI dan Kanitres Lemja bersama Aiptu Irsan Kurniadi, melakukan penangkapan dan  mengamankan pelaku.

Pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Lempuing Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, korban kepada kepolisian mengaku, mengalami kerugian 1 ekor burung Lovebird senilai Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah). (dhi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *