“PBB menjadi penyumbang terbesar dalam struktur pajak daerah. Untuk mendorong realisasi lebih tinggi, kami menerapkan program penghapusan denda atau pemutihan PBB,” kata Marhen.
Program pemutihan PBB tersebut meliputi:
Tahun 2002–2019: Penghapusan 100% pokok dan denda pajak.
Tahun 2020–2024: Pembayaran 50% pokok pajak, dengan syarat melunasi PBB tahun 2025.Marhen menyebut, respons masyarakat terhadap program ini sangat positif dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir. Dukungan wajib pajak sangat penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tutupnya.
(Andi Oktarius)






