Advokat Sebagai Panca wangsa Penegak Hukum; PERADI PROFESIONAL Dorong Kesetaraan Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum Indonesia

Uncategorized413 Dilihat

Menurut Waketum PERADI PROFESIONAL “Bahwa dalam KUHAP baru, Konsep Panca Wangsa Penegak Hukum merupakan lima pilar utama dalam sistem peradilan pidana terpadu, hal ini menegaskan pengembangan dari konsep “Catur Wangsa” (Polisi, Jaksa, Hakim, Organ Lapas), menuju konsep “Panca Wangsa” yakni yang kelima plus Advokat, dalam KUHAP baru ditegaskan sebagai unsur kelima yakni keberadaan Advokat hadir mulai dari tahap awal dalam sistem peradilan pidana, hal ini menggambarkan bagaimana keadilan dapat terwujud secara substantif tidak hanya prosedural”.

Lebih jauh lagi Waketum PERADI PROF menjelaskan “Kedepan PERADI PROF berkomitmen, bahwa advokat sebagi pilar penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum lainnya “Polisi, Jaksa, Hakim dan Organ Lapas” maka kelembagaan advokat harus diperkuat dalam Revisi UU Advokat dan Pendidikan Advokat kualitasnya harus diperbaiki “ada standardisasi dari kementrian pendidikan tinggi, sains dan teknologi” serta perlu ada lembaga pengawas yang independen yang mengawasi profesi advokat secara ketat terkait etika profesi advokat” tegasnya.

“PERADI PROF akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan Pidana dan profesionalisme advokat” tegas Misyal B Achmad Waketum PERADI PROFESIONAL.