DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Uncategorized2884 Dilihat

Sementara itu, Bupati Musi Rawas yang diwakili oleh Wakil Bupati, H. Supriyatno, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Ia menjelaskan bahwa materi yang disampaikan dalam LKPJ Tahun Anggaran 2025 mencakup berbagai aspek penting penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di antaranya meliputi kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, tugas pembantuan, serta pelaksanaan tugas umum pemerintahan.

“LKPJ ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan harapannya agar sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik demi kemajuan daerah. Ia meyakini bahwa seluruh anggota DPRD Musi Rawas memiliki komitmen yang sama dalam mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum optimal dalam kinerja pemerintah daerah, mari kita bersama-sama bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan capaian kinerja di masa yang akan datang,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut berlangsung dengan lancar dan menjadi awal dari rangkaian evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas oleh DPRD guna memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. (R/Zai)