Onews-id.com (Palembang)-Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan penjelasan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program edukasi keuangan daerah bertajuk Bos AKeu Episode 7.
Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR bagi ASN merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur, khususnya menjelang Hari Raya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengatur hak-hak keuangan bagi pegawai negeri.
Melalui program Bos AKeu, BPKAD Kota Palembang memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pegawai mengenai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, mulai dari proses perencanaan anggaran hingga penyaluran berbagai hak pegawai, termasuk THR.








