LPSK Gencarkan Sosialisasi di Palembang, Prana Putra Sohe: Perlindungan Diperluas, Termasuk untuk Petugas LPSK

Ormas, Palembang1747 Dilihat

Onews-id.com (Palembang)-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengintensifkan edukasi publik mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana. Melalui sosialisasi bertajuk “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana”, lembaga tersebut mengundang berbagai pemangku kepentingan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (6/12/2025).

Sekitar seratus peserta hadir mewakili sejumlah instansi pemerintah daerah, organisasi mahasiswa, hingga lembaga sosial. Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H. S.N. Prana Putra Sohe, M.M., serta perwakilan LPSK Pusat, Ahmad Soleh, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Prana Putra Sohe menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme perlindungan LPSK. Ia mengungkapkan bahwa DPR RI tengah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

> “Insya Allah akan ada undang-undang baru. Salah satu poinnya, LPSK akan hadir di setiap provinsi bahkan kabupaten/kota. Selama ini baru ada di lima daerah. Ke depan, perlindungan harus lebih dekat dan maksimal,” ujarnya.

 

Politikus PKB itu menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan perlindungan meskipun regulasi baru belum disahkan. Ancaman keselamatan menjadi dasar utama bagi LPSK untuk memproses permohonan.

Prana juga mengungkapkan hal baru dalam RUU tersebut: perluasan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga terhadap institusi LPSK, termasuk petugas dan relawan. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk mencegah intimidasi yang kerap muncul saat proses pendampingan.

Ia menyebut, dengan diberlakukannya KUHAP baru, LPSK akan memperoleh mandat yang lebih besar—mulai dari penyediaan safe house, pendampingan dalam proses penyelidikan dan persidangan, hingga penjaminan seluruh pembiayaan perlindungan.